Sejarah
Perkembangan
Etika
Komputer
Era 1940 - 1950
Munculnya etika komputer sebagai bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Nobert Wiener yang mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh pesawat tempur yang melintas diatasnya. Pada perkembangan penelitian dibidang etika da teknologi menciptakan suatu bidang riset baru yaitu cybernetics/the science of informations feedback konsep tersebut dikombinasikan dengan komputer digital.
Era
1960
Pada
pertengahan
1960, Donn
Parker dari
SRI Internasional
Menlo Park California melakukan
berbagai
riset
untuk
menguji
penggunaan
komputer
yang tidak
sesuai
dengan
profesionalisme
dibidang
komputer.
Selanjutnya
parker melakukan
riset
dan
mengumpulkan
berbagai
contoh
kejahatan
komputer
dan
aktivitas
lain yang menurutnya
tidak
pantas
dilakukan
para
profesional
komputer
dalam
perkembangan
ia
menerbitkan
“Rules of Ethic in Information Processing” atau
peraturan
tentang
etika
dalam
pengolahan
informasi.
Era
1970
Perkembangan
etika
komputer
di era 1970an juga
diwarnai
dengan
karya
Watter
Warnes
yang sudah
dimulai
menggunakan
istilah
“Computer Ethics” untuk
mengacu
pada
bidang
pemeriksaan
yang berhadapan
dengan
masalah
etik
yang diciptakan
oleh
pemakai
teknologi
komputer
waktu
itu.
Era
1980
Pertengahan
80-an Jamer
Mour
dari
Darthmouth
College menerbitkan
artikel
berjudul
“What is Computer Ethics?” sebagian
itu
khusus
pada
jurnal
Metaphilosophy
[Moor, 1985]
Era
1990-Sekarang
Sepanjang
tahun
1990 pelatihan
baru
di Universitas,
Pusat
riset,
konfensi,
jurnal,
buku
teks
dan
artikel
menunjukan
suatu
keanekaragaman
yang luas
tentang
topik
dibidang
etika
komputer.
Etika dan Teknologi Informasi
Perkembangan
yang terjadi
dalam
kehidupan
seperti
teknologi
yang memberikan
banyak
perubahan
pada
cara
berfikir
manusia,
baik
dalam
usaha
pemecahan
masalah,
perencanaan,
maupun
dalam
pengambilan
keputusan.
Perubahan
yang terjadi
cara
berfikir
manusia
terhadap
etika
dan
norma-norma.
Teknologi
sebenarnya
hanya
sebagai
alat
yang digunakan
manusia
untuk
menjawab
tantangan
hidup.
Jadi
faktor
manusia
dalam
teknologi
sangat
penting.
Hukum
pada
Teknologi
Informasi
Penegakan
hukum
untuk
mengatasi
penyalahgunaan
Teknologi
Informasi
memang
sudah
ada
pasal
yang
mengatur
mengenai
UU penyalahgunaan
Teknologi
Informasi
yaitu:
- Pasal 188 untuk data komputer.
- Pasal 189 untuk terminal komputer.
- Pasal 190 untuk akses ke system komputer.
- Pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer.
Hukum Telematika
Hukum
Telematika
adlah
Hukum
terhadap
perkembangan
konvergensi
telematika
yang berwujud
dalam
penyelenggaraan
suatu
sistem
elektronik,
baik
yang terkoneksi
melalui
internet (cyberspace) maupun
yang tidak
terkoneksi
dengan
internet.
Aspek-aspek
hukum
telematika:
-Apek
HAM dan
Informasi
-Aspek
Media
-Aspek
Telekomunikasi
-Aspek
Kearsipan